Lambang
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebong sesuai dengan Peraturan
Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Lebong No. 28 Tahun 2005. Suku
Rejang sangat mendambakan persatuan dan kesatuan, rasa senasib
sepenanggungan berat sama dipikul ringan sama dijinjing, pahit sama-sama
dibuang manis sama-sama dimakan. Merupakan salah satu makna isi Sumpah
kesepakatan 4 Luak yakni : Luak Pesisir, Luak Lawang, Luak Musi Rawas
dan Luak Jang Lebong.
ARTI MAKNA LAMBANG KABUPATEN LEBONG
Persegi Lima bermakna Suku Rejang memegang teguh Agama Islam dan terdiri dari 4 (empat) suku dan raja.
Dasar warna hijau melambangkan Kabupaten Lebong adalah daratan yang subur.
Di dalam persegi lima terdapat lukisan yang diartikan :
1. Padi dan kopi bermakna:
- Sumber kehidupan masyarakat Kabupaten Lebong
- Ikatan lima menunjukkan Suku Rejang berasal Jang Raja dan Pembentukan Kabupaten Lebong pertama kali terdiri dari lima kecamatan.
- Padi berjumlah 17 butir tanggal Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Kopi 13 daun menunjukkan tanggal peresmian / pelantikan Bupati pertama Kabupaten Lebong pada 07 Januari 2004.
2. Cerano menggambarkan masyarakat Kabupaten Lebong memegang teguh adat istiadat dalam budaya.
3. Gunung melambangkan bahwa Kabupaten Lebong ini dikelilingi oleh pegunungan dan hutan.
4. Bintang keemasan melambangkan Kabupaten Lebong adalah penghasil emas dan masyarakatnya mempunyai cita-cita yang tinggi.
5. Tulisan Kabupaten Lebong menunjukkan Wilayah Pemerintah Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Moto Swarang Patang Stumang memiliki pengertian Suku Rejang sangat
mendambakan persatuan dan kesatuan, rasa senasib sepenanggungan berat
sama dipikul ringan sama dijinjing, pahit sama-sama dibuang manis
sama-sama dimakan.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/17/name/bengkulu/detail/1707/lebong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar