Tubei - Kinerja jajaran Sat Reskrim Polres
Lebong dalam membongkar dan mengendus jaringan pelaku curanmor mulai
membuahkan hasil. Sabtu (25/1) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Sat
Reskrim mengamankan 2 orang warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat
Lawang, Sumatera Selatan.
Keduanya berinisial Su ( 31) dan Cha
(28). Mereka ditangkap di Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara saat
sedang berjalan kaki menuju Desa Lebong Tambang. Keduanya diduga baru
akan mencari sasaran atau mangsa motor curian di wilayah Desa Lebong
Tambang, Kecamatan Lebong Utara.
Apalagi dari tangan keduanya, anggota
Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Brigpol Arie Afrialdi, SH juga
mendapati barang bukti 1 unit kunci liter T dan satu unit senjata tajam
(sajam) jenis sangkur.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi, S.IK
melalui Kasat Reskrim AKP Alde Zaldi didampingi KBO Reskrim Andi Ahmad
Bustanil, S.IK mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya
baru akan mencari mangsa motor di sekitar wilayah Desa Lebong Tambang.
“Keduanya diamankan anggota Opsnal Sat Reskrim saat sedang berjalan
kaki. Gerak-gerik mereka mencurigakan saat sedang berada di pinggir
jalan Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara,” kata Ade.
Saat ditanyai dan digeledah, lanjut Ade,
dari keduanya didapati 2 barang bukti berupa kunci T yang diduga akan
digunakan untuk mencuri motor. “Kedunya mengakui berencana akan mencuri
motor. Untuk Su sendiri memang warga asli Ulu Musi Empat Lawang.
Sedangkan Cha sendiri asli Ulu Musi tapi kebetulan tinggal di Desa
Tunggang, Kecamatan Lebong Utara,” sambung Ade.
Selain itu, Ade mengungkapkan, dari
penyelidikan sementara terhadap keduanya, tersangka Cha diduga merupakan
pelaku pencurian kendaraan bermotor pada pertengahan tahun 2013 lalu
yaitu pada Rabu, 17 Juli 2013 di belakang masjid Desa Sukaraja Kecamatan
Amen. “Cha berhasil membawa kabur Yamaha Jupiter MX BD 2086 AC. Ini
dibuktikan dengan LP nmr : LP/B-08/VII/2013, tgl 17-07-2013. Pelaku juga
sudah mengakui hal tersebut dan saat ini kita upayakan mencari
keberadaan barang bukti motor curian tersebut,” ungkap Ade.
Ditambahkan Ade, saat ini pihaknya masih
melakukan pengembangan secara mendalam terhadap kedua pelaku. Karena
diduga untuk tersangka Cha sendiri sudah banyak TKP curanmor di
Kabupaten Lebong. Terlebih kejadian yang terjadi dalam kurun waktu
Januari 2013 hingga Januari 2014.
“Kita akan coba mengembangkan jaringan
curanmor dari tersangka Cha ini. Sedangkan untuk tersangka Su sendiri
dari pengakuan sementara baru sekali ini datang ke Lebong dan baru
merencanakan akan melakukan aksi curanmor bersama Cha,” jelas Ade.(dtk)
Sumber : harianrakyatbengkulu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar