-

Berbagi Itu Indah... Semoga Bermanfaat...........

Selamat Datang dan Bergabung di Blog Kreasi Sederhana Seputar Lebong dan Seputar Trik Sederhana Semoga Bermanfaat, My Contact : 085279222002

Senin, 27 Januari 2014

Hutan Kemasyarakatan ( HKm)


TUBEI, – Hingga saat ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebong masih menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) terkait dengan realisasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Lebong yang rencananya akan direalisasikan dalam tahun ini juga. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dishutbun Lebong Fakhrurrozi SSos MSi kepada wartawan beberapa waktu lalu. “Rencananya program HKm ini akan direalisasikan tahun 2013 ini, tetapi sekarang kita masih menunggu SK dari Menhut. Saat ini kita akan melakukan penguatan kelembagaan dengan membentuk kelompok tani yang akan mengelola HKm di 8 desa yang telah diajukan. Sudah 45 kelompok tani yang dibentuk hingga saat ini, ”ungkapnya.
Selain itu, kata Fakhrurrozi , setelah SK Menhut ini turun pihaknya pun akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan mengajukan SK Bupati Lebong. Hanya saja, teknis izin pengelolaan masih menunggu juklak dan juknis HKm itu sendiri.
“Kita tunggu saja hingga SK ini turun, baru kemudian kita tindak lanjuti dengan mengajukan SK Bupati. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Dishut Provinsi Bengkulu dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Bengkulu, ”Fakhrurrozi.
Ditambahkannya, usulan HKm yang diajuan oleh pihaknya adalah mencapai seluas 4.190 di wilayah Hutan Lindung (HL) Register Rimbo Pengadan dan HL Register Bukit Gedang Hulu Lais. Usulan ini berada di 8 desa diantaranya Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah dan Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas, Desa Bukit Nibung dan Danau Liang Kecamatan Bingin Kuning, Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan serta Desa Air Dingin, Kelurahan Rimbo Pengadang dan Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Sebelumnya, Deputi Yayasan Akar Erwin Basrin mengatakan jika untuk memastikan pemilik lahan pada program Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diperuntukkan di 8 desa yang ada di Kabupaten Lebong, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong bersama lembaga Yayasan Akar Bengkulu melakukan pendataan ulang terhadap pemilik lahan. Hal ini untuk menghindari adanya data fiktif dalam pengajuan HKM yang saat ini sudah diajukan ke Kementrian Kehutanan RI.
“Ini dilakukan guna memastikan pemilik lahan yang telah diajukan tersebut. Hal tersebut agar kedepan tidak ada permasalahan terkait kepemilikan lahan. Sekarang kita bersama pihak Dinas Kehutanan telah mengajukan sekitar 4.190 hektare Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diperuntukkan di 8 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, ”kata Erwin
.(***)

Sumber : http://bengkuluekspress.com

Tidak ada komentar: